Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah agresif dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk memperkuat penyidikan, otoritas hukum tersebut telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa pilihan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru. Menariknya, mayoritas personel dalam tim tersebut merupakan ‘alumni’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki rekam jejak kuat dalam menangani perkara korupsi besar.
Dalam tim elit ini, sebagian besar anggota merupakan pejabat struktural dengan posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Hanya dua jaksa, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo, yang tercatat belum pernah memiliki pengalaman bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Tim ini akan fokus mendalami perkara korupsi yang menjerat Febrie, yang saat ini status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun daftar lengkap personel ‘Tim 9’ tersebut meliputi Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan), Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jamdatun), Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Renaldi (Wakil Kajati Banten), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidisus), dan Hari Wibowo (Direktur A Jamdatum).