Penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru dengan keterlibatan otoritas internasional. Badan intelijen Amerika Serikat, FBI, bersama Secret Service, dilaporkan telah hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti mata uang asing yang disita oleh penyidik.
Langkah internasional ini diambil guna memastikan keaslian dan validitas mata uang dolar Amerika Serikat (USD) serta dolar Singapura (SGD) yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Selain melibatkan otoritas Amerika, Polri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia untuk melakukan uji silang terhadap alat pembayaran asing tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni de’Clan Cipete, sebuah money changer di Cipete, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. Total aset yang disita mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta puluhan kilogram emas batangan. Setelah dikonversi ke dalam rupiah, nilai aset yang ditemukan di lokasi-lokasi tersebut mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah bersama Don Ritto kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terkait tiga kasus besar: korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus ini kini tengah dalam supervisi ketat dari KPK dan diawasi langsung oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini agar tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga agar tidak terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara ini, mengingat kasus ini murni melibatkan oknum individu dan bukan merupakan representasi dari institusi negara.